Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Diduga Pasang Tarif saat Terbitkan Izin Usaha

JAKARTA, iNews.id – Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga memasang tarif harga saat menerbitkan izin bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi. Dugaan itu mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muchtar.
Penyidik mendalami keterangan Muchtar soal adanya dugaan pembuatan aturan khusus oleh Abdul Gafur Mas'ud untuk para pengusaha.
Diduga, ada aturan khusus yang mewajibkan para pengusaha menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin usaha di wilayah Penajam Paser Utara.
"Muchtar Spd (Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
"Dimana, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," imbuhnya.
Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, (13/4/2022). Saksi tersebut yakni, Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaannya.
"Hepy Yerema Manopo (Komisaris PT Core Mineral Resources), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," jelasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana