Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Diduga Pasang Tarif saat Terbitkan Izin Usaha

JAKARTA, iNews.id – Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diduga memasang tarif harga saat menerbitkan izin bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi. Dugaan itu mencuat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara, Muchtar.
Penyidik mendalami keterangan Muchtar soal adanya dugaan pembuatan aturan khusus oleh Abdul Gafur Mas'ud untuk para pengusaha.
Diduga, ada aturan khusus yang mewajibkan para pengusaha menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin usaha di wilayah Penajam Paser Utara.
"Muchtar Spd (Plt Kasatpol PP Penajam Paser Utara), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses untuk mendapatkan perizinan usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).
"Dimana, diduga ada syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang yang ditentukan tersangka AGM untuk mendapatkan izin dimaksud," imbuhnya.
Sementara itu, terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu, (13/4/2022). Saksi tersebut yakni, Komisaris PT Core Mineral Resources, Hepy Yerema Manopo. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaannya.
"Hepy Yerema Manopo (Komisaris PT Core Mineral Resources), tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dijadwal ulang pada tim penyidik," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.
Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.
Editor: Dita Angga Rusiana