get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif selama 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 14:45:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan. Seperti diketahui Abdul Gafur Mas'ud telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya yaknni Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI).

Kemudian, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); serta Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM).

KPK memperpanjang masa penahanan kelima tersangka tersebut karena berkas penyidikannya belum lengkap.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dkk untuk masing-masing selama 30 hari," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (14/4/2022).

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut