get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif selama 30 Hari

Kamis, 14 April 2022 - 14:45:00 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) selama 30 hari ke depan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Saat ini, Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 
Sementara Muliadi, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu Edi dan Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar.

Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut