Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu
Selasa, 18 November 2025 - 20:55:00 WIB
Saat ini DA telah resmi ditahan di Polsek Kenohan. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata tajam.
“Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman motif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” kata Kapolsek.
Editor: Donald Karouw