KALIMANTAN,iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang PNS yang menjadi buronan korupsi Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum tahun 2011-2012. Oknum PNS itu menjadi terpidana kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Oknum PNs bernama Herliansyah itu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB.
Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar lebih
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya.
Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650 (satu miliar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait