KPK mendalami keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam mengatur berbagai proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tiga saksi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ketiga saksi itu yakni, Plt Bupati PPU, Ir H Hamdam; serta dua Kasi Sarpras pada Disdikpora PPU, Muhajir dan Andi Herman.

Penyidik mendalami keterangan ketiga saksi tersebut soal keterlibatan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dalam mengatur berbagai proyek di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Abdul Gafur diduga kerap mengatur langsung proyek di berbagai SKPD Penajam Paser Utara.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan keterlibatan langsung tersangka AGM untuk mengatur berbagai proyek pada setiap SKPD di Pemkab PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network