JAKARTA, iNews.id - Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/7/2026). Pemanggilan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Pemeriksaan terhadap Mudyat Noor dilakukan dalam pengembangan perkara yang telah menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (21/7/2026).
"Pemeriksaan pertama terkait tersangka korporasi," katanya lagi.
Selain Mudyat Noor, KPK memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni Warih yang tercatat sebagai ibu rumah tangga, Atang dari pihak swasta, serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali yang merupakan karyawan BUMN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Belum dijelaskan materi yang akan didalami penyidik dari Bupati Penajam Paser Utara maupun ketiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pembuktian terkait dugaan gratifikasi batu bara yang sedang disidik KPK.
KPK sebelumnya menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP) dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Penetapan ketiga korporasi dilakukan pada Februari 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga terlibat bersama Rita Widyasari dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi.
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya lagi.
KPK belum memerinci peran masing-masing perusahaan maupun nilai gratifikasi yang sedang didalami dalam pemeriksaan terbaru. Proses penyidikan masih berlangsung dengan memanggil sejumlah saksi yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait