KPK mengantongi informasi adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya dugaan penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Padahal, keperluan tertentu itu tidak dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Penajam Paser Utara.

Informasi itu kemudian dikonfirmasi penyidik KPK ke sejumlah saksi yakni, Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman.

Kemudian Kasi Sarpras SMP Pada Disdikpoira PPU, Muhajir; dan Pensiunan PNS, Listiani Lubis. Para saksi diduga mengetahui informasi penggunaan anggaran itu.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM dan adanya perintah tersangka AGM dalam penggunaan anggaran daerah untuk keperluan tertentu yang tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab Penajam Paser Utara dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.


Editor : Dita Angga Rusiana

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network