Sedangkan pada tahap II pada tahun 2012, negara alami kerugian sebesar Rp4.581.855.210 (empat miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Dalam kasus ini, jumlah keseluruhan kerugian negara ialah sebesar Rp6.025.909.860 (enam miliar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait