KALIMANTAN,iNews.id - Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan seorang PNS yang menjadi buronan korupsi Pengadaan Pembebasan Lahan untuk Sarana Umum tahun 2011-2012. Oknum PNS itu menjadi terpidana kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Oknum PNs bernama Herliansyah itu berhasil ditangkap di kawasan Jalan Tekukur 2, Kelurahan Termindung Permai, Kalimantan Timur pada Jumat (1/4/2022) pukul 17.50 WIB.
Diketahui, dari hasil dugaan tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6 miliar lebih
“Ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, terpidana tidak datang sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Sabtu (2/4/2022).
Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana dan berhasil diamankan dengan terpidana segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk dilaksanakan eksekusi.
Sebagaimana diketahui, Herliansyah selaku PPTK Pengadaan Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Kenyamukan di Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2011.
Sebagai ganti rugi pembebasan lahan untuk pelabulan di Kenyamuka, dia membayar tidak pada semestinya.
Pada tahap I pembayaran, yang tidak sebagaimana mestinya. Kerugian negara pada tahap ini ialah sebesar Rp1.444.054.650 (satu miliar empat ratus empat puluh empat juta lima puluh empat ribu enam ratus lima puluh rupiah).
Sedangkan pada tahap II pada tahun 2012, negara alami kerugian sebesar Rp4.581.855.210 (empat miliar lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu dua ratus sepuluh rupiah).
Dalam kasus ini, jumlah keseluruhan kerugian negara ialah sebesar Rp6.025.909.860 (enam miliar dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus enam puluh rupiah).
“Dari tindakan ini, sebanyak 52 orang diperkaya, mulai dari pemilik SPPTP, pemilik SKPPT, pemilik SKPPB/TDTN di kampung Kenyamukan Desa Sanggata Utara, Kabupaten Kutai Timur,” ujarnya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2175 K/ Pid.Sus/2019, Herliansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait