Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.
Kriteria sapi yang dapat diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.
Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.(*)
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait