Untuk program AUTSK ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp200.000 tiap tahun, namun dalam hal ini peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp40.000.000 per ekor.
“Selebihnya yang sebesar Rp160.000.000 disubsidi oleh pemerintah pusat,” bebernya.
Arief menyebut, asuransi ini membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.
Menurutnya, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasa Indonesia (Jasindo) yang berkantor di Kota Balikpapan.
Editor : Febrian Putra
Artikel Terkait