Ratusan ternak di Kabupaten PPU ikut asuransi. Bila terjadi sesuatu pada ternak maka peternak akan mendapat uang Rp10.000.000. (foto : ANTARA)

PENAJAM PASER UTARA, iNews.id – Kondisi peternak saat ini tengah dibuat galau dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Memberikan rasa nyaman, ratusan sapi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ikut asuransi, bila terjadi sesuatu pada sapi mereka akan mendapat penggantian Rp10.000.000.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno mengatakan, 200 ekor sapi telah diasuransikan. Peternak mengikuti program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK).

“Akan mendapat penggantian Rp10.000.000 jika terjadi sesuatu pada sapi,” katanya, Minggu (26/6/2022)

Dijelaskan, risiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah sapi yang mati karena penyakit, mati karena kecelakaan, mati karena beranak, dan hilang karena kecurian.

Untuk program AUTSK ini, biaya polis asuransi per ekor sapi sebesar Rp200.000 tiap tahun, namun dalam hal ini peternak hanya berkewajiban membayar premi senilai Rp40.000.000 per ekor.

“Selebihnya yang sebesar Rp160.000.000 disubsidi oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Arief menyebut, asuransi ini membantu memberikan rasa aman dalam beternak, karena program AUTSK merupakan upaya pemerintah menjamin ketenangan peternak selama budi daya ternaknya, baik sapi maupun kerbau sehingga peternak tidak khawatir hewan ternak mereka mati atau hilang.

Menurutnya, pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola program asuransi ternak di Kabupaten PPU adalah PT Jasa Indonesia (Jasindo) yang berkantor di Kota Balikpapan.

Pelaksanaan program ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, kemudian Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 40 atau Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

Kriteria sapi yang dapat diasuransikan adalah sapi betina, minimal umur 1 tahun dan produktif, kondisi sehat, memiliki identitas ear-taq yang didaftarkan paling banyak 15 ekor/NIK/tahun, dan foto ternak yang menggunakan identitas.

Ear-tag adalah tanda pengenal yang dipasang pada daun telinga pada ternak baik sebelah kanan atau kiri, sehingga memiliki kode tertentu sesuai kehendak peternaknya. Untuk pemasangan ear-tag bisa dilakukan pada ternak di umur 2-3 hari setelah lahir.(*)


Editor : Febrian Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network