Akibat dari serangan tersebut, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.
"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," ucapnya.
Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," ujar Taufik.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait