TENGGARONG, iNews.id – Seorang pria berinisial VN (34) nyaris menjadi sasaran amuk warga Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Dia diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap wanita yang sebelumnya memberikan makanan dan tempat menginap.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin mengatakan, dugaan percobaan pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri, Kamis (20/8/2026) siang.
Peristiwa bermula sehari sebelumnya ketika VN datang ke rumah korban. Saat itu, VN meminta makanan, minuman, dan tempat menginap dengan alasan sedang membutuhkan pekerjaan.
Korban kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan VN bermalam. Keesokan harinya, korban bersama keluarga dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk bekerja.
Sesampainya di pondok kebun, korban dan VN sempat berada berdua. Anggota keluarga korban pergi untuk membeli sembako dan sejumlah perlengkapan lainnya.
Saat itulah VN diduga melakukan tindakan seksual secara paksa terhadap korban. Korban berusaha melawan dan menyelamatkan diri.
VN juga diduga mengayunkan parang ke arah korban. Namun, korban berhasil menghindar dan melarikan diri setelah VN terjatuh.
"Pelaku diduga melakukan tindakan seksual secara paksa dan menyerang korban dengan parang. Namun, korban berhasil melarikan diri dari lokasi," ujar IPTU Herwin dikutip dari iNews Balikpapan, Jumat (21/8/2026).
Korban kemudian bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI sambil menunggu keluarganya kembali. Setelah keluarganya tiba, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Ketua RT setempat. Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan VN.
"Pelaku sudah lebih dulu diamankan warga kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman," ujarnya.
VN kini telah ditahan di Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait