Ilustrasi oknum prajurit membacok komandan satuannya di Balikpapan, Kalimantan Timur. (Foto : Ist)

BALIKPAPAN, iNews.id - Pomdam VI Mulawarman menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap komandan satuannya di Kompi B Yonzipur 17/AD, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pelaku membacok korban yang merupakan seniornya menggunakan mandau.

Informasi diperoleh iNews, peristiwa pembacokan ini terjadi Kamis (8/12/2022) malam. Pelaku yakni prajurit TNI berinisial Pratu K yang bertugas di Kompi B Yonzipur 17/AD, Balikpapan. Sementara korban pembacokan yakni Kopda A, senior sekaligus komandan pelaku di kesatuan. 

Kependam VI Mulawarman Kolonel Taufik Hanif mengatakan, saat ini yang bersangkutan yakni Pratu K menjalani proses penahanan di Pomdam VI/ Mulawarman. 

"Permasalahannya dilatarbelakangi rasa kesal Pratu K terhadap Kopda A yang menghukumnya dengan memukul serta menendang," ujar Taufik, Senin (12/12/2022). 

Kronologi bermula saat sesi pendisiplinan, beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran. Pratu K yang tak terima dengan perlakuan tersebut pun mengamuk lalu mengambil senjata tajam jenis mandau dari mess-nya dan mengejar korban. 

"Motifnya karena ketersinggungan. Jadi sebelum terjadi penganiayaan, korban mendapat tindakan dari Kopda A berupa pukulan dan tendangan sehingga Pratu K tidak terima kemudian mengejar kopda A dan melakukan penganiayaan," katanya.

Akibat dari serangan tersebut, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Korban mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan. 

"Untuk kondisi korban sekarang dirawat di rumah sakit dan sudah membaik sekarang sudah di ruang perawatan," ucapnya.

Taufik memastikan pelaku akan dipidana tindak penganiayaan dengan ancaman 10 tahun penjara dan diberhentikan dari militer. 

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, Untuk pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," ujar Taufik.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network