Ilustrasi balita 2 tahun di Berau diduga menjadi korban pencabulan tetangga. (Okezone/stutterstock)

Saat ini, korban sedang mendapat penanganan dan perawatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Sementara pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network