Warga Miskin di IKN Nusantara Kaltim Naik Jadi 242.300 Jiwa
"Garis Kemiskinan pada September 2022 senilai Rp768.120 per kapita per bulan, dengan komposisi garis kemiskinan makanan Rp546.669 atau 71,17 persen, kemudian garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp221.451 atau sebesar 28,83 persen," katanya.
Sedangkan jika dirinci perubahan garis kemiskinan pada September 2021 terhadap September 2022 adalah total naik 9,23 persen, terdiri atas garis kemiskinan makanan naik 10,26 persen dan garis kemiskinan bukan makanan naik 6,76 persen.
Sedangkan perubahan garis kemiskinan pada Maret 2022 terhadap September 2022 total naik sebesar 5,48 persen, terdiri atas garis kemiskinan makanan naik 6,38 persen dan garis kemiskinan bukan makanan naik 3,32 persen.
Pada September 2022, katanya, secara rata-rata rumah tangga miskin di Provinsi Kaltim memiliki 4,6 orang anggota keluarga, sehingga besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata senilai Rp3.571.758 per rumah tangga miskin per bulan.
Editor: Kastolani Marzuki