Ungkap Illegal Logging, Polairud Polda Kaltim Amankan 250 Kayu Bulat
Dari pengakuan lima orang yang diamankan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta atau Rp150 ribu per kubik.
"Untuk tersangka, sementara kita menetapkan satu orang sebagai pemilik atau yang menyuruh dan memberikan upah kepada lima orang tersebut. Sekarang sudah kita amankan," tuturnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tegasnya.
Editor: Dita Angga Rusiana