get app
inews
Aa Text
Read Next : Personel Polairud Polda Gorontalo Evakuasi Mayat Mengapung di Muara Sungai Bone

Ungkap Illegal Logging, Polairud Polda Kaltim Amankan 250 Kayu Bulat 

Sabtu, 05 Maret 2022 - 13:44:00 WIB
Ungkap Illegal Logging, Polairud Polda Kaltim Amankan 250 Kayu Bulat 
Sebanyak 250 kayu bulat diamankan Polairud Polda Kaltim setelah mengungkap kasus illegal logging. (Foto: Antara)

Samarinda, iNews.id - Jajaran Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pengangkutan kayu ilegal (illegal logging) di Sungai Mahakam. Sebanyak 250 kayu bulat diamankan pihak kepolisian.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 28 kayu yang tercatat legal.

"Berdasarkan informasi yang sangat akurat kita melakukan pengadangan kemudian kita dapati lima perahu ketinting dan lima orang yang sedang membawa rangkaian kayu log atau kayu bulat," ucap Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroh di Sebulu, Jumat (5/3/2022)

Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim intel air Ditpolairud Polda Kaltim di daerah aliran Sungai Mahakam, tepatnya perairan Desa Sebulu, Kutai Kartanegara.

"Pengungkapan ini dilakukan beberapa hari yang lalu dan hasilnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekitar jam 09.00 WITA," jelasnya.

Lebih lanjut, Tatar menyebutkan, pihaknya akan mengonfirmasi dengan pihak kehutanan karena 28 batang kayu log yang diduga legal memiliki stempel Dinas Kehutanan.

"Kita sudah mengamankan lima perahu ketinting dan lima orang yang bekerja untuk mengawal atau mengangkut kayu ini," ucapnya.

Dari pengakuan lima orang yang diamankan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp30 juta atau Rp150 ribu per kubik.

"Untuk tersangka, sementara kita menetapkan satu orang sebagai pemilik atau yang menyuruh dan memberikan upah kepada lima orang tersebut. Sekarang sudah kita amankan," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," tegasnya.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut