SAMARINDA, iNews.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 untuk Kalimantan Timur (Kaltim) naik 6,20 persen dibanding tahun lalu. Besarannya menjadi Rp3.201.396 atau naik Rp186.899 dari sebelumnya Rp3.014.497.
Penetapan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023.
"UMP Kalimantan Timur tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,20 persen,” tulis SK yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor dikutip, Senin (28/11/2022).
Aturan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun termasuk pekerja baru. Pengusaha juga dilarang membayar upah pekerja di bawah UMP yang ditetapkan pemerintah.
"UMP berlaku mulai 1 Januari 2023 dan wajib dipatuhi seluruh pengusaha," tulis SK tersebut.
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsKaltim di Google News