Tuntut Hak Tanah di Lahan Negara, Warga Sanga-sanga Bakal Ajukan Gugatan ke PTUN
KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Perjuangan warga Kelurahan Sanga-sanga Dalam, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) menuntut hak tanah di lahan milik negara. Mereka berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saat ini, lahan milik negara tersebut telah ditempati oleh warga. Karena itu, mereka berjuang untuk memperoleh legalitas atas tanah tempat tinggalnya.
Masyarakat yang bermukim di eks area pengolahan minyak Pertamina, kembali mengadu ke Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mengeluhkan mengenai persoalan lahan yang sudah berpuluh-puluh tahun tak kunjung tuntas.
Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terjadi konflik sosial jika tidak ada pihak-pihak terkait yang ikut serta menangani persoalan ini.
Editor: Agus Warsudi