Terungkap, Ini Motif Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Dia menyebut, ketiga korban penganiayaan yang dilakukan oknum guru ini masih memiliki hubungan keluarga.
"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.
Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, pelau dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama paling lama tiga tahun enam bulan penjara.
Editor: Candra Setia Budi