get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Terungkap, Ini Motif Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:26:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Guru Ponpes di Samarinda Aniaya 3 Santri hingga Lebam
Seorang guru di salah satu ponpes Samarinda, ditangkap polisi karena menganiaya tiga santrinya hingga lebam. (Foto: ilustrasi penganiayaan/Ist)

SAMARINDA, iNews.id - Setelah polisi menangkap ZN, guru perempuan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang aniaya tiga santrinya hingga lebam, fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pelaku melakukan perbuatan itu karena kesal.
 
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan ZH kepada tiga anak didiknya yang berumur tujuh tahun diduga kesal karena mereka selalu melanggar peraturan di ponpes.
 
"Ketiga anak itu disebut nakal oleh ZH karena pernah mengambil barang atau mencuri. Awalnya pelaku sudah mencoba menasehati atau menegur, tetapi tetap diulangi, sehingga terjadilah kekerasan," katanya, kamsi (9/3/2023).

Dari pengakuan ZH, kata Ary, dirinya tidak pernah melakukan kekerasan sebelumnya. Hanya memberikan hukuman seperti membersihkan kamar mandi.
 
"Lantaran kadung kesal, sehingga pelaku terpaksa melakukan kekerasan, dengan tujuan memberikan efek jera," ungkapnya.

Dia mengatakan, kekerasan yang dilakukan ZH kepada tiga santrinya dengan cara dipukul dengan menggunakan rotan.

Bukan itu saja, pelaku juga menginjak korban, dan kepalanya dibenturkan ke tembok, hingga mengalami lebam, serta menyemprotkan air panas kepada muridnya.

Dia menyebut, ketiga korban penganiayaan yang dilakukan oknum guru ini masih memiliki hubungan keluarga.
 
"Ketiga anak ini kebetulan masih keluarga, jadi mereka langsung memberitahukan kepada orang tua, dan melapor ke Polresta Samarinda," ungkapnya.

Selain menangkap pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa hanger baju, rotan, wadah untuk penyemprotan, dan teko.

Saat ini, untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda. 
 
Atas perbuatannya, pelau dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76c Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama paling lama tiga tahun enam bulan penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut