Tekan Peredaran Narkoba, Polres Paser Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba

"Nanti kita lihat kampung mana di kabupaten ini yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba maka di situ kita bentuk kampung tanggung anti-narkoba," sambungnya.
Dengan adanya kampung tersebut, kata Yulianto, diharapkan pola pikir masyarakat bisa berubah dan tidak lagi bersentuhan dengan narkoba. Selain membahayakan diri sendiri, narkoba juga membahayakan orang lain dan bisa merusak penerus generasi muda bangsa.
"Kami usulkan Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, bisa dibentuk sebagai kampung tangguh anti narkoba bersamaan dengan peringatan HANI," usulnya.
Kasus narkoba di wilayah hukum Polres Paser pada 2021 sebanyak 93 kasus dan pada 2022 hingga Bulan Mei sebanyak 50 kasus.(*)
.
Editor: Febrian Putra