"Tersangka sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM palsu namun tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan lain," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Lihat juga: Mang Ojak Diomelin Penumpang Gara-Gara Ini
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKaltim di Google News
Bagikan Artikel: