Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN Nusantara Digerebek

BALIKPAPAN, iNews.id – Praktik tambang batubara ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, digerebek. Polda Kaltim menangkap tiga orang.
Diketahui, areal pertambangan batubara ilegal itu berada di Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Selain mengankan tiga orang, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan untuk pengerukan.
"Penggerebekan ini dilakukan setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltim menerima laporan adanya tambang ilegal dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi kami mendapati kegiatan pertambangan batu bara yang diduga tanpa izin," kata Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pertambangan ilegal itu memproduksi 1000 metrik ton batubara yang dikeruk menggunakan satu unit ekskavator. Tiga tersangka yang diamankan di lokasi yakni TM, T dan F.
Kombes Indra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. TM diketahui merupakan penambang sekaligus pemodal. Sedangkan T sebagai operator ekskavatar dan F penjaga tambang.
Dalam menjalankan aksinya, TM melakukan perjanjian kerja sama operasional pertambangan batubara pada 17 Desember 2021 dengan B yang merupakan Dirut PT TKM.
"Tersangka sudah mengetahui bahwa legalitas IUP OP PT TKM palsu namun tetap melakukan kegiatan pertambangan batubara kemudian melakukan penjualan dengan menggunakan perizinan perusahaan lain," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Nani Suherni