get app
inews
Aa Text
Read Next : Tenggarong Seberang Disiapkan Jadi Penopang Ketahanan Pangan IKN

Tak Hanya Terima Suap, Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Pakai Cara Kotor Kuasai Lahan IKN

Jumat, 01 April 2022 - 16:08:00 WIB
Tak Hanya Terima Suap, Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Pakai Cara Kotor Kuasai Lahan IKN
Area IKN Nusantara (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik culas Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) untuk menguasai kaveling di lahan inti yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Abdul Gafur diduga menggunakan identitas fiktif pihak lain untuk menguasai kaveling di lahan IKN tersebut.

Dugaan praktik culas itu dikonfirmasi langsung oleh penyidik KPK kepada pihak-pihak yang namanya dicatut oleh Abdul Gafur. Di antaranya adalah Camat Sepaku Kabupaten PPU, Risman Abdul S.

Kemudian tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali. Kemudian, tiga Karyawan Swasta, H Abdul Karim; Sugeng Waluyo; serta Masse Taher.

Abdul Gafur diduga sengaja menggunakan identitas para saksi tersebut untuk kepentingan penguasaan kaveling di lahan IKN agar tidak terdeteksi.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk surat lpenguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkap adanya dugaan praktik kotor berkaitan dengan lahan yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut