get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! 3 Pekerja Galian Kilang Minyak Tewas Tertimbun di Penajam Paser Utara

KPK Duga Kontraktor Wajib Setor Uang Jika Ingin Dapatkan Proyek di Penajam Paser Utara

Jumat, 01 April 2022 - 12:32:00 WIB
KPK Duga Kontraktor Wajib Setor Uang Jika Ingin Dapatkan Proyek di Penajam Paser Utara
KPK menduga para kontraktor wajib menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para kontraktor wajib menyetorkan uang jika ingin mendapatkan izin proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan itu kemudian dikonfirmasi penyidik ke sejumlah saksi dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan dengan tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Adapun, para saksi yang dikonfirmasi soal kewajiban setoran uang bagi para kontraktor yakni, Kaepala Bagian (Kabag) Perekonomian Pemkab PPU, Durajat; Staf Bagian Perekonomian Pemkab PPU, Hery Nurdiansyah; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta/kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/4/2022).

Selain AGM, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut