JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Dari 13 saksi, 3 di antaranya merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat.
Tiga ketua DPC tersebut yakni Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, Ketua DPC Demokrat Kutai Barat Paul Vius.

Politikus Demokrat Ini Diduga Tahu Aliran Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif
Pemanggilan tiga ketua DPC Partai Demokrat itu diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022, untuk tersangka AGM. Pemeriksaan di Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (31/3/2022).
Selain itu diperiksa juga Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Kemudian, Staff Bagian Perekonomian Penajam Paser Utara,Hery Nurdiansyah;Kabag Perekonomian Pemkab Penajam Paser Utara, Durajat; Kasi Sarpras pada Disdikpora Penajam Paser Utara, Andi Herman dan Muhajir.
Lalu Pensiunan PNS, Listiani Lubis; Camat Sepaku, Risman Abdul; Kabag Umum Perumda Benuo Taka, Norlailah Usman; Direktur Perumda Benua Taka, Heriyanto; serta Pengurus Perizinan, Tedy Aries Atmaja.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun demikian, belakangan ini KPK sedang menelusuri aliran uang dugaan suap Abdul Gafur Mas'ud. Diduga, banyak pihak yang kecipratan uang panas Abdul Gafur Mas'ud.
Seperti diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK.
Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Editor: Dita Angga Rusiana












