Spesialis Pembobol Rumah yang Resahkan Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi yang mendapata laporan itu kemudia langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut" ujarnya.
Dari pemeriksaan, kata dia, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (7/1/23).
Dalam aksinya, sambungnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, dan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan dua buah HP.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara" tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi