get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Dipolisikan Ayah Kandung di OKU Gara-Gara Curi Genset dan HP

Spesialis Pembobol Rumah yang Resahkan Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi

Kamis, 12 Januari 2023 - 16:07:00 WIB
Spesialis Pembobol Rumah yang Resahkan Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Pelaku spesialis pembobol rumah yang resahkan warga Lampung Timur ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi penangkapan/Ist)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang spesialis pembobol rumah yang resahkan warga di Lampung Timur, Lampung berinisial AD (22), warga Kecamatan Sekampung Udik, ditangkap polisi. Dalam aksinya, pelaku membawa dua unit motor dan tiga buah handphone (HP).

Pelaku polisi di Bandar Lampung pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka diduga melakukan pencurian di rumah korban BS (55), di wilayah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga, sabtu (24/12/2022) lalu” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (12/1/2023).

Kronologi kejadian

Dia mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang. Saat itu, pintu dalam keadaan tidak terkunci.

Setelah masuk ke dalam rumah korban, pelaku membawa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat dan satu buah handphone, dengan nilai kerugian mencapai Rp18 juta.

Korban yang mengetahui motor dan HP-nya telah dicuri langsung melapor ke Polsek Marga Tiga.

Polisi yang mendapata laporan itu kemudia langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
 
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Marga Tiga untuk dimintai keterangan lebih lanjut" ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata dia, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa di Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, pada Sabtu (7/1/23).
  
Dalam aksinya, sambungnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah, dan membawa satu unit sepeda motor merk Honda Vario dan dua buah HP.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadah dengan hukuman ancaman maksimal 7 tahun penjara" tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut