Selundupkan 3,3 Kg Sabu dalam Ember Cat, Pria di Nunukan Ditangkap Polisi
Jumat, 14 April 2023 - 18:16:00 WIB
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati/pidana penjara seumur hidup/ atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi