Polisi Tangkap Tukang Isi Air Galon yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Samarinda

Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak pantas oleh pelaku langsung melaporkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Polresta Samarinda.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Merapi, Samarinda Utara kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi