Polisi Tangkap Tukang Isi Air Galon yang Cabuli Bocah 7 Tahun di Samarinda

SAMARINDA, iNews.id - Seorang pria tukang isi air galon di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial UD alias DD ditangkap polisi karena mencabuli bocah tujuh tahun. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian itu terjadi pada pada 17 Februari 2023 lalu saat korban pulang sekolah.
Dia mengatakan, dalam perjalanan pulang usai sekolah, korban istirahat di pos kamling tak jauh dari rumahnya di Jalan Giri Mukti, Samarinda Utara.
Pelaku kemudian menghampiri korban dan merayu ingin mengantarkannya pulang. Namun, saat itu korban menolak
"Pelaku kemudian mengimingi korban dengan uang, korban yang awalnya tidak mau akhirnya berhasil terbujuk," katanya Kamis (9/3/2023).
Setelah itu, pelaku membawa korban ke tempat sepi dan terjadilah pencabulan tersebut.
Setibanya di rumah, korban melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku kepada orang tuanya.
Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tidak pantas oleh pelaku langsung melaporkannya ke unit Perlindungan Perempuan dan Aanak (PPA) Polresta Samarinda.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Merapi, Samarinda Utara kurang lebih satu kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76e Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi