Oknum Kepala Sekolah Asal Penajam Diduga Cabuli Siswi SMP di Samarinda
Ia mengatakan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada korban sebanyak empat kali dan persetubuhan dilakukan satu kali. Perbuatan cabul dilakukan di empat tempat berbeda.
"Seluruh kejadian tersebut dilakukan korban lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," jelasnya.
Untuk menguatkan barang bukti tersebut, pihak kepolisan meminta kepada korban untuk melakukan visum.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban satu baju batik sekolah, rok sekolah, pakaian dalam, dan celana dalam korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, DT dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi