Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap 3 Muncikari Pelaku TPPO di Kaltim
Kamis, 22 Juni 2023 - 07:17:00 WIB
Kemudian pelaku ketiga yakni NA yang masih berusia 19 tahun. Dia ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 2,5 Balikpapan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Wawan Trisnadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman enam tahun penjara," kata Trisnadi.
Editor: Reza Yunanto