Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap 3 Muncikari Pelaku TPPO di Kaltim
BALIKPAPAN, iNews.id - Polda Kaltim menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penangkapan itu berawal dari penyamaran anggota polisi sebagai pelanggan.
"Mereka perempuan dan muncikari," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan pers di Balikpapan, Rabu (21/6/2023).
Yusuf menjelaskan ketiga tersangka adalah JA (30), MS (30) dan NH (19). Mereka disergap oleh polisi yang menyamar sebagai pelanggan yang hendak mencari muncikari.
JA ditangkap pertama setelah menyepakati transaksi lewat aplikasi percapakan. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp3,3 juta, handphone untuk transaksi, dan tiga buah alat kontrasepsi.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap MS. Dari tangan pelaku kedua ini ditemukan buku rekening yang menjadi arus transaksi.
Kemudian pelaku ketiga yakni NA yang masih berusia 19 tahun. Dia ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Soekarno-Hatta KM 2,5 Balikpapan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Balikpapan Ipda Wawan Trisnadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman enam tahun penjara," kata Trisnadi.
Editor: Reza Yunanto