Kronologi Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit
Kamis, 02 Maret 2023 - 12:49:00 WIB

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi