Kronologi Jukir di Samarinda Pukul dan Ancam Warga dengan Celurit

SAMARINDA, iNews.id - Juru parkir (jukir) yang memukul dan mengancam warga dengan celurit di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil ditangkap polisi. Pelaku yakni berinisial SB (32), merupakan jukir di Klinik Tirta yang terletak di Kedai Namsa.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 08.30 Wita.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budianto menceritakan kronologi pemukulan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korbannya SF.
Dia mengatakan, kejadian berawal pemilik kedai menegur pelaku karena mobil milik salah satu dokter parkir di antara Kedai Namsa dan Klinik Tirta, kemudian terjadilah cekcok antara keduanya.
"SB menilai pemilik kedai tersebut tidak mau kurang lebih, menurut keterangan SB, mobil milik dokter tersebut tidak mengganggu akses ke Kedai Namsa," katanya, Rabu.
Melihat pertikaian antara keduanya, kata dia, korban datang bermaksud untuk melerai. Namun, pelaku SB salah paham dan malah memukul wajah bagian kiri korban menggunakan tangan kanannya.
Pelaku yang tidak puas, sambunnya, lantas pulang ke rumah mengambil celurit lalu kembali dan masuk ke dalam kedai. Saat masuk kedai, SB melakukan pengancaman dengan senjata tajam kepada korban.
"Motifnya sakit hati karena ditegur oleh korban," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Mapolresta Samarinda.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi