Satu orang tewas dan satu lagi alami luka berat yakni mengalami satu jari manis sebelah kanan putus. Pihak Polres Kukar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu parang jenis mandau dan satu parang bungkul.
Sebelumnya korban sudah bersepakat dengan pemilik lahan setelah selesai ditambang harus ditimbun kembali. Ternyata dalam kurun waktu satu tahun lahan tersebut tidak ditimbun kembali. Oleh sebab itu, kedua tersangka disuruh menjaga lahan tersebut.
Lihat juga: Resolusi Tahun Baru Yang Bener-Bener Komedi
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsKaltim di Google News
Bagikan Artikel: