get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa KPK, Kasus Apa?

KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan, Terpidana Kasus Suap

Kamis, 20 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan, Terpidana Kasus Suap
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. (Foto: Antara).

BALIKPAPAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Abdul Gafur merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," ujar Ipi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).

Dia menuturkan, Gafur  juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut