KPK Eksekusi Mantan Bupati PPU Abdul Gafur ke Lapas Balikpapan, Terpidana Kasus Suap

BALIKPAPAN, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, Abdul Gafur merupakan terpidana perkara suap terkait kegiatan pengadaan barang, jasa dan perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, Rabu (19/10) telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas'ud," ujar Ipi di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Dia menuturkan, Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar.
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ucapnya.
Selain itu, kata dia penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Dikutip dari laman sipp.pn-samarinda.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusan nya yang dibacakan pada Senin (26/9) menyatakan Abdul Gafur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Editor: Kurnia Illahi