get app
inews
Aa Text
Read Next : Otorita IKN Tanda Tangani Kontrak Baru, Nilai Proyek Lebih dari Rp1 Triliun

KLHK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara

Kamis, 24 Maret 2022 - 13:24:00 WIB
KLHK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
Tiga orang tersangka penambang batu bara ilegal di IKN Nusantara. (Foto: Dzulfikar Ash)

SAMARINDA, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi penambangan ilegal di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu (21/3/2022), pukul 00.00 WITA,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, di Samarinda, Kamis (24/3/2022). 

Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku yang berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35.

Eduward Hutapea mengatakan dari 11 orang yang diamankan pada akhirnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya, M (60) bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) bertempat tinggal di Kutai Kartanegara dan ES (34) bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya. 

Dia mengatakan saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Sedangkan sejumlah barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.

Barang bukti yang diamankan yakni dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru. Lalu satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, 1 unit dumptruck merek HINO Nomor Polisi KT 8713 OS warna hijau, dan satu kantong sampel batu bara.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut