KLHK Tetapkan Tiga Orang Tersangka Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara
SAMARINDA, iNews.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Lokasi penambangan ilegal di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu (21/3/2022), pukul 00.00 WITA,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, di Samarinda, Kamis (24/3/2022).
Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku yang berinisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35.
Eduward Hutapea mengatakan dari 11 orang yang diamankan pada akhirnya penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Di antaranya, M (60) bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) bertempat tinggal di Kutai Kartanegara dan ES (34) bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator alat berat ekskavator.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Dia mengatakan saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong. Sedangkan sejumlah barang bukti diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Barang bukti yang diamankan yakni dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru. Lalu satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, 1 unit dumptruck merek HINO Nomor Polisi KT 8713 OS warna hijau, dan satu kantong sampel batu bara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
Dia mengungkapkan kejahatan ini harus ditindak tegas. Pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan dan pengawasan di area hutan IKN Nusantara.
“Kami telah diperintahkan Menteri LHK Dr Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” ujarnya.
Pihaknya pun akan melakukan pengembangan terkait penemuan kasus tambang ilegal ini. Mulai dari pemodal, penadah hingga pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Editor: Dita Angga Rusiana