get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku

Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji

Jumat, 03 Februari 2023 - 17:49:00 WIB
Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. (Foto: Istimewa).

Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.

Dia mengungkapkan, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," ucapnya.

Tentang Visa Mujamalah, dijelskan olehnya, berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.

Regulasi ini, kata dia sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).

Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah dan visa sementara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut