Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji
JAKARTA, iNews.id - Arab Saudi menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik. Visa tersebut bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, namun tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," ujar Hilman dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2/2023).
Dia menjelaskan, visa transit elektronik tersebut diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini, kata dia bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Menurutnya, pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa, yaitu tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ucapnya.
Dia menyampaikan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Editor: Kurnia Illahi