Kemenag: Arab Saudi Terbitkan Visa Transit bagi Wisatawan, Tak Bisa untuk Haji
JAKARTA, iNews.id - Arab Saudi menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik. Visa tersebut bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, namun tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jamaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," ujar Hilman dalam keterangannya dikutip, Jumat (3/2/2023).
Dia menjelaskan, visa transit elektronik tersebut diperuntukkan untuk wisatawan. Visa ini, kata dia bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Menurutnya, pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa, yaitu tiga bulan. Visa tersebut gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," ucapnya.
Dia menyampaikan, visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurutnya, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah," katanya.
Dia mengungkapkan, tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Kuota itu terdiri atas 203.320 orang haji reguler dan 17.680 orang haji khusus.
"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," ucapnya.
Tentang Visa Mujamalah, dijelskan olehnya, berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Setiap tahun Pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jamaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
Regulasi ini, kata dia sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaraan ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP), dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah dan visa sementara.
Editor: Kurnia Illahi