get app
inews
Aa Text
Read Next : Weekend Story: Miftah Lepas Jabatan Utusan Presiden, Buah Pahit Rendahkan Orang Lain

Kata Gus Miftah usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil

Senin, 13 Februari 2023 - 18:22:00 WIB
Kata Gus Miftah usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Tonggak Sejarah Pengadilan Indonesia Lebih Adil
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J divonis mati oleh majelis hakim. (Foto: Ist)

Diketahui, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut